Kewajiban Zakat fitrah di Sekolah, Siswa Tetap Semangat di Tengah Pandemi Covid-19
Ngasem, Bojonegoro 2020
penulis : ika devi
Zakat fitrah
adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali dalam setahun yaitu saat bulan
ramadan menjelang idul fitri. Pada prinsipnya, zakat fitrah harus dikeluarkan
sebelum salat idul fitri dilangsungkan. Hal ini yang menjadi pembeda antara
zakat fitrah dengan zakat lainnya.
Meskipun
ramadan tahun ini berbeda dengan ramadan tahun sebelumnya, akan tetapi semangat
siswa dalam berzakat tetap tinggi. Kegiatan wajib yang dilakukan sekolah pada tiap
ramadan ini berjalan dengan lancar. Setiap kelas dijadwal bergiliran dalam
sepekan di minggu kedua ramadan, lebih tepatnya pada tanggal 4-8 Mei 2020
supaya siswa tidak berkerumun dan tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19.
Hal ini
dibenarkan oleh Harlina selaku Tim Kesiswaan di SMK Negeri Ngasem Bojonegoro,
“Siswa yang datang tidak menggunakan masker akan diberi masker oleh pihak
sekolah dan tetap terjadwal supaya tetap mematuhi protokol kesehatan”.
Setiap siswa
wajib membayar zakat berupa 3kg beras atau bisa diganti dengan uang Rp.30.000.
Kemudian zakat ini akan dibagikan kepada warga sekitar yang berstatus anak
yatim maupun fakir miskin. Inilah salah satu ciri khas dari SMK Negeri Ngasem Bojonegoro yaitu mengajarkan
siswa tentang rasa kepedulian antar sesama dan berjiwa sosial.
Dengan dibagikannya zakat ini supaya dapat sedikit membantu kebutuhan pangan yang semakin sulit di tengah pandemi dan menjaga silaturahim antara sekolah dengan warga sekitar.
<img src="https://storage.googleapis.com/s.mysch.id/picture/51715654zakat1.jpeg"/>